Acara Sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Lidung Payau

1772766339351.jpeg


Sosialisasi perhutanan sosial dilaksanakan di Balai desa Lidung Payau pada hari Minggu, 08 Februari 2026 kegiatan ini difasilitasi oleh KKI Warsi sebagai salah satu Pokja PPS. Kemudian dihadiri oleh masyarakat dan yang hadir sebanyak 73 Orang (48 Laki-laki dan 25 Perempuan), Hasil dari sosialisasi Perhutanan Sosial di Desa Lidung payau, Masyarakat bersepakat untuk mengajukan permohonan program Perhutanan Sosial dengan Skema Hutan Desa. Hal tersebut tertuang di Berita Acara Skema Perhutanan Sosial. 

Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dikelola oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama. Tujuan pengelolaan hutan sosial yaitu guna meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan (PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 1). Perhutanan Sosial ini memiliki 5 Skema yaitu :

1. Hutan Desa (HD)

Hutan Desa adalah hutan negara yang dalam pengelolaannya dilakukan oleh lembaga desa dengan tujuan untuk mensejahterakan suatu desa. Hak tenurial yang diberikan berupa HPHD atau Hak Pengelolaan Hutan Desa.

2. Hutan Kemasyarakatan (HKm)

Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pengelolaannya dilakukan oleh masyarakat dengan tujuan untuk memberdayakan masyarakat sekitar agar tercipta kesejahteraan. Izin yang diberikan adalah IUP HKm atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan.

3. Hutan Tanaman Rakyat (HTR)

Hutan Tanaman Rakyat (HTR) adalah Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan.

Dalam pelaksanaan HTR, izin yang diberikan adalah IUPHHK-HTR atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat.Tanaman Rakyat (HTR) adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan sistem silvikultur untuk menjamin kelestarian hutan.

4. Hutan Adat (HA) 

Hutan Adat (HA) adalah hutan yang dimiliki oleh masyarakat adat yang sebelumnya merupakan hutan negara ataupun bukan hutan negara. Tenurialnya adalah Penetapan Pencantuman Hutan Adat.

5. Kemitraan Kehutanan (KK)

Kemitraan Kehutanan (KK) adalah kerja sama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan, pemegang izin usaha pemanfaatan hutan/jasa hutan, izin pinjam pakai kawasan hutan, atau pemegang izin usaha industri primer hasil hutan. Skema hutan sosial berupa Kemitraan Kehutanan dalam bentuk KULIN KK atau Pengakuan Perlindungan Kemitraaan dan IPHPS atau Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial di Pulau Jawa. Semua permohonan HPHD, IUP Hkm, dan IUPHHK dapat ditujukan melalui Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau Gubernur setempat.

Pada kegiatan sosialisasi, Masyarakat menyampaikan permohonannya agar Warsi membantu masyarakat dalam melindungi sungai jakaq yang menjadi sumber air bersih desa letaknya berada di wilayah izin perusahaan. Lidung payau yang terdiri dari Kepala Desa serta jajaran pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat desa. Pemerintah desa sangat antusias dan berharap agar elemen hukum Ini dapat menjadi jawaban atas keresahan dalam menghadapi situasi keruangan dan  wilayah desa Lidung Payau.

Oleh : Sopiah erjam 

Bagikan post ini: