Sejarah Desa
Sejarah Desa
Lidung Payau
Desa Lidung Payau merupakan Desa hasil pemekaran dari
pada Desa tetangga yaitu Desa long Uro pada 58 tahun silam yaitu pada 1962.
Letak geografis Desa Lidung Payau dari desa pindahan atau dari Desa Long Uro
terletak di sebelah timur dan bejarak kurang lebih 2,5 km, dan pada saat itu
hanya dapat di tempuh melalui jalan darat/jalan setapak dengan jarak tempuh
sekitar 30 menit. Alasan kenapa Masyarakat Desa Lidung Payau berpindah ketempat
tersebut adalah karena berbeda tentang keyakinan antara lain; mereka yang
pindah ke Desa Lidung Payau yaitu mereka yang menghindari masuknya agama
Kristen Protestan yang pada saat itu dianggap menganggu jika mereka melakukan
upacara adat-istiadat kepada BUNGAN MALAN yang dianggap dapat memberi segala
sesuatu yang terbaik bagi mereka, sedangkan mereka yang tetap tinggal di Desa
Long Uro tidak lagi menaruh kepercayaan terhadap BUNGAN MALAN tersebut, dan
mulai masuk Agama Protestan yang pada waktu itu dibawa olah pendeta.
Masyarakat yang berpindah tersebut pada saat itu menetap
di suatu lokasi yang bernama Lidung Payau. Jika diartikan dalam bahasa
indonesia Lidung adalah suatu tempat/air sungai kayan yang berpitar-putar
sedangkan Payau adalah binatang rusa, jadi Lidung Payau dapat diartikan air
yang dapat menahan binatang rusa sehingga berputar-putar dan tidak bisa lari
kemana-mana jika sudah terjebak ke dalam air tersebut, karena pada waktu itu
binatang rusa masih banyak dan tempat itu adalah tempat yang strategis untuk
jalannya binatang rusa.
Dan tidak lama kemudian masyarakat Lidung Payau bergeser
lagi kesebelah timur tempat itu atau tepatnya kehulu sungai kayan, kira-kira
0,5 km jauhnya dan menetap di tempat itu sampai sekarang dengan tetap membawa
dan memakai nama DESA LIDUNG PAYAU tersebut. Kondisi dan situasi masyarakat
pada waktu itu sangat keterbelakangan/sangat tertinggal baik di bidang; sdm,
infrastruktur, ekonomi maupun di pemerintahan. Model pembangunan masyarakat
pada waktu itu adalah swadaya dan bergotong royong. Meskipun demikian
masyarakat tetap memiliki semangat untuk membangun desanya dan tetap menetap di
tempat tersebut. Model pemerintahnya adalah sistem Paren. Paren artinya
keturunan darah biru/keturunan bangsawan. Paren inilah yang dapat menjabat
sebagai kepala kampung/desa secara turun-temurun, karena memang orang paren
pada waktu itu dianggap dapat menjalankan roda pemerintahan, dan mencari solusi
dari masalah yang terjadi.
|
No |
Periode |
Nama Kepala Desa |
Keterangan |
|
1 |
Tidak diketahui |
…………………… |
Sebelum Tahun 1927 |
|
2 |
1962-1965 |
Udau Lusat |
Meninggal |
|
3 |
1965-1975 |
Ngang udau |
Meninggal |
|
4 |
1975-1985 |
Kuleh Bilung |
Meninggal |
|
5 |
1985-1990 |
Ding Ajang |
Meninggal |
|
6 |
1992-1992 |
Lenjau Njuk |
Meninggal |
|
7 |
1992 – 2011 |
Marthin Lenjau |
Habis Periode |
|
8 |
2011-2017 |
Ajan Ding |
Habis Periode |
|
9 |
2017-2023 |
Ingkong Apoi |
Habis Periode |
|
10 |
2023-2030 |
Ingkong Apui |
2023-2030 |
Baca juga:
Sosialisasi Pemilihan Ketua RT Tahun 2026
Sosialisasi Pemilihan Ketua RT Tahun 2026