PELATIHAN PENYUSUNAN PERATURAN DESA UNTUK MASYARAKAT SEJAHTERAH

1757227580111.jpeg

        Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undang yang dibuat oleh pemeritah desa yaitu kepala desa bersama badan permusyawaratan desa sebagai dasar hukum dalam mengatur berbagai aspek kehidupan desa. Maka dari itu Pelatihan penyusuan peraturan desa di lakukan selama dua hari di Desa Lidung Payau pada hari senin dan hari selasa pada tanggal 18-19 Agustus 2025 di kantor Desa Lidung Payau, Kecamatan Kayan Selatan. Pelatihan penyusunan peraturan desa di damping oleh ahli analisis hukum dan kebijakan KKI Warsi.pelatihan penyusunan perdes dihadiri oleh beberapa Aparatur Desa di anataranya ada BPD (Badan Permusyawaratan Daerah), LPM (Lembaga Permusyawaratan Masyarakat), PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) dan ketua-ketua RT desa Lidung Payau. Pada pelaksanaan kegiatan pelatihan tersebut peserta yang hadir menunjukkan semangat dan antusiasnya dalam mengikuti serta menyimak materi pembahasan yang disampaikan terkait dengan penyusunan perdes. Kegiatan yang di lakukan berlangsung selama dua hari, di hari pertama membahas terkait materi tentang peraturan bersama kepala Desa dan membahas tentang kerangka peraturan Desa. Dalam pelatihan pembuatan perdes di bentuk kelompok, masing-masing kelompok berangota sepuluh orang.

         hari pertama pemateri Membuat gambar yang sesuai dengan larangan yang ingin mereka buat dalam peraturan Desa.  Setelah setiap kelompok selesai membuat gambar maka perwakilan dari kelompok wajib mempersentasikan hasil dari diskusi kelompok mereka masing-masing.


         hari kedua membahas tentang praktek pembuatan peraturan Desa dan setiap kelompok di wajibkan untuk membuat peraturan desa dengan mengangat topik sesuai dengan kesepakatan kelompok. Di dalam diskusi tersebut peserta membahas tentang peraturan yang ingin dibuat di Desa Lidung Payau berdasarkan permasalahan yang ada di desa yang telah dibahas pada hari sebelumnya. Kedua Kelompok telah mengangkat topik perdes yaitu tentang Pembagian lahan dan ketertiban umum.


        kelompok pertama yaitu kelompok mudip madeng yang mempunyai tujuan sebagai berikut :

  1.  mewujudkan kehidupan masyarakat Desa yang aman dan tentram
  2.  untuk menghindari konflik yang terjadi di Desa
  3.  memberikan perlindungan kepada masyar
  4.   untuk memberikan pedoman kehidupan bermasyarakat

peraturan Desa yang dibuat berisis tentang pembagian lahan di antaranya sebagai berikut

  1.    menjaga hutan agar tetap aman
  2.  tidak boleh menebang pohon sembarangan
  3.   tidak boleh mengambil lahan milik orang lain
  4.  melarang masyarakat agar tidak sembarangan membuka kebun di lahan milik orang  lain.

kelompok kedua yaitu kelompok mudip saheq yang berisis perdes tentang ketertiban umum dan keamanan Desa dan tujuannya yaitu di antaranya sebagai berikut :

  1. mewujudkan kehidupan masyarakat Desa yang aman dan tentram
  2. untuk menghindari konflik yang terjadi di Desa
  3.   memberikan perlindungan kepada masyarakat
  4. untuk memberikan pedoman kehidupan bermasyarakat


 perdes yang di buat bersisikan tentang beberapa hal diantaranya sebagai berikut :

  1.      tidak menyalakan musik yang keras diatas jam sepuluh malam tanpa ijin
  2.  dilarang menjual dan memberikan rokok serta miras kepada anak-anak dibawah umur
  3.    dilarang melakukan pergaulan bebas dan perselingkuhan
  4.   dilarang memparkir kendaraan dibdan jalan umum
  5. dilarang menjemur pakaian dihalaman luar rumah
  6. dilarang menjual barang yang sudah kadaluwarsa
  7. dilarang merusak atau menganggu fasilitas umum
  8. dilarang mencuri
  9. dilarang anak-anak di bawah umur mengendarai motor
  10. tidak mengkonsumsi alkohol di bawah umur
  11. dilarang menikah di bawah umur
  12. dilarang membuang sampah sembarangan

        Dengan adanya kegiatan pelatihan ini peserta menerima dengan baik apa yang sudah di sampaikan oleh pemateri tentang pelatihan penyususnan peraturan Desa. Di akhir pertemuan Kasi pemerintahan mewakili kepala desa menyampaikan terimakasih kepada warsi yang telah mendampingi desa dan telah memfasilitasi desa untuk melaksanakan pelatihan penyusunan perdes. Dengan mengikuti pelatihan ini pemerintah desa lebih memahami tentang penyusunan peraturan desa serta Menyadari bahwa adanya beberapa permasalahan yang di desa yang sebaiknya dibuatkan perdesnya. 

Bagikan post ini: