Upaya Pemerintah Desa Lidung Payau didampingi oleh KKI Warsi mengusulkan Hutan Desa

Kantor Desa Lidung Payau Tanggal, 04 Mei 2026
Pada Senin, 04 Mei 2026 Pemerintah Desa Lidung Payau berencana mengusulkan usulan hutan desa. (Kesepakatan hutan desa saat sosialisasi perhutanan sosial yang di fasilitasi oleh KKI Warsi pada tanggal 08 Februari 2026). Pemerintah desa didampingi KKI Warsi bersama mengumpulkan salah satu dokumen berupa Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk bagi masyarakat Lidung Payau yang pernah membuat ladang atau kebun di wilayah bagian dalam (di daerah Lidung Payau meliputi Sungai Jemahang dan Sungai Payau). Sedangkan masyarakat yang pernah membuat ladang atau kebun di luar daerah Desa Lidung Payau yaitu Long Uro membuat Surat Keterangan Garapan yang diterbitkan oleh Pemerintah Desa di usulan Hutan Desa yaitu informasi penerima manfaat langsung dan tidak langsung, masyarakat antusias mengumpulkan berkas dokumen sebagai kelengkapan terbitnya surat keterangan garapan tersebut.
Pada acara uman undat pada 02 Mei 2026 di Balai Adat Desa Lidung Payau Kepala Desa Long Uro “Mardison Lencau” menyampaikan informasi terkait rencana Desa Long Uro yang juga akan mengusulkan Hutan Desa sehingga beliau mengarahkan agar masyarakat Desa Lidung payau yang membuka ladang di wilayah usulan Hutan Desa Long Uro agar mengurus Surat Keterangan Garapan. Informasi tersebut juga diperjelas dengan penyampaian dari pendamping Desa KKI Warsi yang menyampaikan rencana usulan hutan desa dua Desa, serta nama-nama masyarakat masuk kedalam daftar penerima manfaat langsung. Tujuan membuat Surat Keterangan Garapan ini agar diberikan ijin oleh Pemerintah Desa Long Uro kepada masyarakat Desa Lidung Payau yang pernah menggarap lahan tersebut punya hak mengarap kembali lahannya di daerah Long Uro. Manfaat Surat Keterangan Garapan bagi masyarakat dapat mengelola Hutan untuk pemanfaatan langsung bagi masyarakat Desa.